TANGERANG SELATAN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur sukses membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank dengan modus operandi ganjal ATM yang meresahkan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dalam operasi penangkapan yang cepat, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Puijyono pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan transaksi di mesin ATM yang berlokasi di area Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Ketika korban hendak mengeluarkan kartu ATM-nya, kartu tersebut tiba-tiba tersangkut. Dalam situasi tersebut, pelaku yang berpura-pura sebagai pengguna ATM lain menawarkan bantuan. Pelaku menyarankan korban untuk berulang kali memasukkan PIN, sebuah taktik licik yang bertujuan mengalihkan perhatian korban.
Ternyata, sebelum kejadian, para pelaku telah memasang alat berupa tusuk gigi atau cotton bud pada celah kartu ATM, yang menyebabkan kartu korban tersangkut. Saat korban lengah dan meninggalkan lokasi, pelaku dengan sigap mengambil kartu ATM tersebut. Dengan modal PIN yang sebelumnya telah diintip, pelaku berhasil menguras isi rekening korban hingga mencapai kerugian sebesar Rp73 juta rupiah.
Empat Pelaku Berhasil Dibekuk
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, empat orang pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Inisial keempat pelaku adalah:
1. TS (lahir di OKU Timur, 1987) – Bertugas berpura-pura membantu korban saat proses memasukkan PIN ATM.
2. RI (lahir di OKU Timur, 1999) – Bertanggung jawab sebagai pemasang tusuk gigi pada lubang kartu ATM dan pencongkel kartu.
3. JS (lahir di Way Pisang, 1997) – Berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang ditransfer ke rekening pribadinya.
4. YS (lahir di Way Pisang, 1997) – Bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keamanan aksi mereka.
Para tersangka ini diketahui merupakan bagian dari sindikat lintas daerah yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
Uang tunai senilai Rp5.000.000
1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam
18 kartu ATM dari berbagai bank
4 unit telepon genggam milik para pelaku
3 buah helm, 4 dompet, dan 2 stel pakaian milik pelaku
1 alat hisap sabu
Selain itu, petugas juga menemukan 18 kartu ATM lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari korban yang berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik kartu-kartu tersebut.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah menerima laporan dari korban pada 13 Oktober 2025, tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi strategis, tim berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.
Pada 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan toko Emas Gloria, Cipayung, Ciputat. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kapolsek Ciputat Timur
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi di mesin ATM. “Apabila mengalami kendala pada mesin ATM, jangan panik dan jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Segera hubungi pihak bank melalui layanan resmi atau mintalah bantuan petugas keamanan terdekat, ” tegasnya.
Kapolsek Ciputat Timur juga menekankan pentingnya bagi pihak perbankan untuk terus meningkatkan sistem keamanan serta menyediakan langkah-langkah mitigasi yang efektif guna mencegah terulangnya kejahatan dengan modus serupa di masa mendatang.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Updates.