Bhabinkamtibmas Pondok Jagung Sapa Warga Lewat Door to Door System, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman

    Bhabinkamtibmas Pondok Jagung Sapa Warga Lewat Door to Door System, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman

    TANGSEL - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Jagung, Aipda M. Imam Sobari, melaksanakan kegiatan Door to Door System pada Rabu (22/10/2025) di kawasan Melati Mas Blok J, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ yang mengusung semangat jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.

    Dalam kesempatan tersebut, Aipda Imam Sobari menyambangi warga serta berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan (security setempat). Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan di media sosial yang dapat memecah persatuan.

    Menurut Aipda Imam, kegiatan Door to Door System menjadi langkah konkret dalam membangun komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat. “Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, serta warga merasa dekat dengan kehadiran Polri di lingkungannya, ” ujarnya.

    Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, SH, MH, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa program Door to Door System merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang humanis dan proaktif. “Kami terus dorong para Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke masyarakat, karena keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi hasil kerja sama semua pihak, ” tuturnya. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Hendi)

    bhabinkamtibmas kamtibmas door to door polri tangerang selatan serpong bhabinkamtibmas kamtibmas door to door polri tangerang selatan serpong
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Serpong Aktifkan Poskamling Terpadu,...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Program CETAR, Bhabinkamtibmas Aiptu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami