Lewat Program CETAR, Bhabinkamtibmas Aiptu Udin Saprudin Ajak Pelajar Kedaung Jauhi Tawuran dan Fokus Raih Prestasi

    Lewat Program CETAR, Bhabinkamtibmas Aiptu Udin Saprudin Ajak Pelajar Kedaung Jauhi Tawuran dan Fokus Raih Prestasi

    TANGSEL —  Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedaung, Polsek Pamulang, Aiptu Udin Saprudin, melaksanakan kegiatan program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar) pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan melibatkan para pelajar sebagai sasaran utama pembinaan.

    Melalui program CETAR, Aiptu Udin Saprudin memberikan pesan-pesan kamtibmas dan motivasi agar para pelajar tetap fokus belajar serta menjauhi perilaku negatif seperti tawuran, penyalahgunaan media sosial, dan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga menekankan pentingnya menaati tata tertib sekolah serta menjaga nama baik lembaga pendidikan sebagai wujud tanggung jawab dan kedisiplinan.

    Selain itu, pelajar diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dari media online atau lingkungan yang mengarah ke hal-hal negatif. Aiptu Udin juga mengingatkan agar setiap kejadian menonjol di lingkungan sekolah segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pamulang, agar dapat segera ditangani dengan tepat.

    PLH Kapolsek Pamulang Iptu Mulyadi, SH mengapresiasi langkah positif yang dilakukan jajarannya dalam mendekatkan diri dengan pelajar melalui program CETAR. “Kami terus berupaya membangun kesadaran generasi muda agar menjauhi tawuran dan kenakalan remaja. Melalui kegiatan edukatif seperti ini, kami ingin menanamkan semangat positif bahwa pelajar adalah harapan bangsa yang harus dijaga dan dibina, ” ujar Iptu Mulyadi. (Hendi)

    polsek pamulang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Pondok Jagung Sapa Warga...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciputat Timur Lakukan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 21,6 Miliar
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami