TANGSEL - Perjuangan melawan korupsi kembali diuji di Kota Tangerang Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah, sebuah sektor vital yang seharusnya melayani masyarakat. Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Kejaksaan Tinggi Banten meyakini Sukron bersalah dalam tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini sangat fantastis, mencapai Rp 21, 6 miliar.
"Menghukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dengan pidana penjara selama 14 tahun, " ujar Mardian Fajar, JPU Kejari Tangsel, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/1/2026) petang. Amar tuntutan ini dibacakan bergantian dengan Subardi dari Kejati Banten, menguraikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya ancaman bui, Sukron juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak terpenuhi. Belum berhenti di situ, Jaksa juga menuntut Sukron untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 21, 6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun, " tambah Mardian Fajar, menegaskan konsekuensi jika uang pengganti tidak dapat dipenuhi.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menyoroti betapa perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat Kota Tangerang Selatan dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, faktor yang meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan catatan kriminal yang bersih juga turut diperhitungkan.
Atas tuntutan berat ini, Sukron Yuliadi Mufti berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan datang. Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa pelayanan publik yang krusial seperti pengelolaan sampah bisa diselewengkan, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. (PERS)

Updates.